Jakarta (ANTARA) – Perluasan cakupan perlindungan diperlukan untuk melindungi kendaraan dari kejadian luar biasa seperti bencana alam atau asuransi.
Kepala Humas, Pemasaran dan Komunikasi dan Kegiatan Asuransi Astra Iwan Pranoto ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, menjelaskan tidak semua kerusakan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi sehingga diperlukan perluasan cakupan untuk melindungi kendaraan dari kejadian luar biasa termasuk pemogokan, kerusuhan, huru-hara, sabotase atau terorisme.
Iwan mengingatkan bahwa asuransi sudah harus dimiliki ketika pemilik kendaraan terjebak pada situasi luar biasa tersebut.
Baca juga: Begini caranya agar kendaraan rusak akibat demo bisa klaim asuransi
“Kalau sudah terbakar atau hancur, lalu diasuransikan, itu sudah telat. Tidak bisa (kendaraan) dimasukkan ke asuransi (setelah kejadian) lalu minta ditanggung oleh perusahaan,” kata Iwan.
Ketika pemilik mendaftarkan kendaraannya untuk asuransi, perusahaan akan meninjau dan mengecek kendaraan. Jika terdapat kecacatan, seperti baret, perusahaan asuransi akan mencatat sebagai bahan pertimbangan.
“Asuransi sifatnya adalah preventif dan sifatnya mengikat, karena perjanjian atas dua belah pihak,” kata Iwan.
Asuransi kendaraan diperlukan untuk mengurangi kekhawatiran terhadap kerusakan kendaraan serta mengurangi pengeluaran membengkak ketika terjadi sesuatu pada kendaraan.
Baca juga: Ini risiko-risiko yang tidak dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor
Baca juga: OJK hingga AAUI diharapkan buat aturan asuransi khusus mobil listrik
Baca juga: PasarPolis gandeng Mercedes-Benz tingkatkan penetrasi asuransi mobil
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025